Benarkah Merayakan Maulid Nabi itu Bid’ah dan Masuk Neraka?

Asslm. Wr. Wb

Saya selalu mengikuti situs ini khususnya rubrik yang bapak asuh.

Sekarang banyak sekali pertentangan dimasyarakat, dengan tujuan memurnikan ajaran agama sesui sunnah. Tapi bagi orang awam kadang merubah tradisi susah.

Yang saya mau tanyakan apakh tidak boleh kita merayakan maulid nabi SAW, nuzulul qur’an, maulud nabi dan isra mikraj dengan pengajian dimasjid? Apakah ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat atau tabiin-tabiin.

Lalu apakah ini termasuk bid’ah? Jazakalah

Wasslm. Wr. Wb
adi

Jawaban

Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para shahabat nabi memang tidak pernah mengadakan ritual apapun, termasuk tidak pernah merayakan peringatan hari lahirnya nabi Muhammad SAW, juga tidak pernah merayakan hari turunnya Al-Quran dan Isra’ mi’raj nabi.

Semua itu tidak pernah dilakukan di zaman shahabat, apalagi di zaman nabi SAW masih hidup. Tidak ada satu pun ulama yang menolak realita ini. Semua mengakui bahwa di masa itu belum ada kegiatan seperti itu.

Namun ketika ada orang atau kalangan masyarakat muslim yang kemudian melakukannya, seperti yang kita lihat di berbagai negeri muslim, apakah hal itu juga harus dilarang? Apakah perayaan itu menjadi bid’ah dan haram untuk dikerjakan?

Yang jadi titik masalah adalah : apakah secra khusus Nabi SAW melarang semua perayaan itu? Apakah ada dalil dari Quran dan Sunnah yang shahih dimana secara eksplisit Nabi SAW mengharamkan semua perayaan itu? Ataukah larangan itu hanya merupakan hasil ijithad sebagian kalangan?

Jawaban masalah seperti ini tidak pernah sampai ke titik final kesepakatan. Para ulama dan umat Islam banyak berbeda dalam menyikapinya. Sebagian kalangan tanpa tedeng aling-aling langsung mengeluarkan fatwa haram dan bid’ah. Artinya, siapa saja yang melakukan berbagai kegiatan ini berdosa besar dan matinya akan masuk neraka.

Namun sebagian lainnya memandang dengan sudut pandang berbeda. Meski tetap mengakui bahwa di masa nabi SAW dan di masa para shahabat tidak pernah ada kegiatan seperti ini, namun dalam pandangan mereka, kegiatan seperti ini tidak lantas menjadi haram untuk dikerjakan.

Dua kubu ini sejak zaman dahulu sudah berbeda pendapat, dan rasanya sampai hari ini perbedaan pendapat itu masih tetap berlangsung. Yang satu tetap setia dengan vonis bid’ahnya dan yang lain tetap komintmen untuk tidak membid’ahkannya.

1. Pendapat Yang Membid’ahkan

Mereka yang membid’ahkan perayaan-perayaan seperti disebutkan di atas, biasanya berargumen bahwa apa saja kegiatan keagamaan yang tidak ada contoh dari Rasulullah SAW dan para shahabat, berarti hukumnya bid’ah. Dan semua jenis bid’ah itu sesat dan orang sesat itu tempatnya di neraka.

Mereka umumnya sangat khawatir kalau urusan mengadakan perayaan maulid, isra’ mi’raj dan nuzulul quran akan menyeret diri mereka ke neraka. Tidak cukup ketakutan itu untuk diri mereka, mereka pun sibuk berkampanye melarang umat Islam melakukannya.

Jutaan eksemplar buku, kaset, ceramah, rekaman dan alat propaganda serta aliran dana mereka gulirkan untuk kampanye bahwa semua itu adalah sesat dan berujung ke neraka.

Dalilnya sederhana saja, karena semua itu tidak pernah dilakukan di zaman nabi, maka siapa saja yang melakukannya dianggap telah membuat agama baru dan tempatnya kekal di dalam neraka.

2. Pendapat Yang Membolehkan

Mereka yang membolehkan tidak juga tidak mau kalah dalam berargumen. Meski di zaman nabi tidak pernah dilakukan, namun menurut mereka tidak lantas kegiatan seperti itu bisa dianggap sebagai bid’ah sesat dan membawa ke neraka.

Sebab yang termasuk bid’ah hanyalah bisa seseorang menambah ritual peribadatan, seperti shalat yang ditambahi rukun atau rakaatnya.

Sedangkan kegiatan peringatan maulid nabi, menurut mereka, tidak ada kaitannya dengan ibadah rtitual, namun lebih terkait dengan masalah teknis muamalah. Dan dalam masalah muamalah, prinsipnya apapun boleh dilakukan selama tidak melanggar hal-hal yang memang secara tegas dilarang.

Kalau menambahi rakaat shalat shubuh menjadi tiga rakaat, barulah itu namanya bid’ah. Atau mengubah tempat haji dari Arafah ke lapangan monas, itu juga bid’ah. Tapi kalau kita memperingati lahirnya seseorang termasuk nabi kita, atau hari awal turunnya Quran, sama sekali tidak ada kaitannya dengan ritual ibadah.

Namun mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi SAW sepakat mengharamkan perayaan itu apabila mata acaranya merupakan hal-hal yang secara tegas bertentangan dengan aqidah dan syariah. Misalnya, perayaan maulid dengan memberikan sesaji kepada kuburan keramat, atau kepada keris dan pusaka.

Bahkan ada yang mengusap-usap benda pusaka itu dengan niat mengharapkan barokah dan kesembuhan, naik gaji dan pangkat, lancar usaha dan rejeki, digampangkan jodohnya, atau agar suaminya tidak kawin lagi, gampang mencari pekerjaan dan seterusnya. Perayaan maulid dengan praktek pedukunan semacam ini keharamannya sudah disepakati para ulama. Bukan memperingati maulidnya, tetapi praktek-praktek yang haramnya itulah yang menjadi titik masalah.

Bahkan kita dahulu sering menyaksikan di alun-alun utara Keraton Mataram Ngayogyokarto Hadiningrat, tiap malam sekatenan yang intinya merupakan perayaan maulid Nabi SAW, malah disemarakkan dengan pagelaran dangdut, dimana para biduannya bergoyang dan menari seronok, mengumbar aurat, membangkitkan nafsu birahi para pengunjung. Perayaan maulid seperti ini jelas bertentangan dengan syariat Islam dan para ulama sepakat mengharamkannya.

Akan tetapi kalau yang dilakukan adalah kajian tentang sirah nabawiyah, baik berupa seminar, dialog, diskusi, talkshow, maka kegiatan itu jelas positif. Baik dikaitkan dengan peringatan hari lahirnya Nabi SAW atau pun tidak dikaitkan.

Atau panggung yang islami dimana para penyair membawakan sajak dan puisi yang indah memuji Rasulullah SAW, sebagaimana yang dahulu pernah dilakukan oleh para pujangga. Mereka berlomba menulis syaiar yang indah, yang dapat membangkitkan semangat persatuan umat Islam, serta membangkitkan semangat berjuang membela agama Allah SWT di muka bumi. Semua itu kalau dikaitkan dengan hari kelahiran Rasulullah SAW, adalah bentuk kegiatan yang positif.

Dan bisa saja dengan cara berbagi nikmat dan rejeki kepada mereka yang miskin dan kekurangan. Entah dengan pembagian sembako, atau makanan yang bisa mengenyangkan umat dari lapar dan dahaga.

Pendeknya semua kegiatan sosial pendidikan kemasyarakatan yang positif dan bermanfaat secara langsung, tentu sangat dianjurkan untuk dilakukan. Adapun mau dikaitkan dengan hari kelahiran Nabi SAW atau tidak, tidak perlu diributkan.

Demikian pendapat mereka yang membolehkan kegiatan seperti itu.

Saran

Mungkin ada baiknya kedua kelompok ini duduk bersama untuk membahas masalah ini secara lebih terbuka. Setidaknya agar umat Islam tidak dibuat bingung dan semakin saling bermusuhan dengan sesamanya.

Karena sikap-sikap dari masing-masing gurunya terkadang tidak mengajak ke arah toleransi dalam berbeda pendapat. Sebaliknya, cenderung malah sengaja ingin menyebarkan rasa permusuhan, merasa diri paling benar sendiri, orang lain harus dalam posisi yang salah, bodoh, jahil dan tidak punya ilmu.

Mentalitas seperti ini terkadang malah menggerogoti keikhlasan dalam berdakwah. Akhirnya, orientasi dakwah yang awalnya mengajak orang menjadi baik, berubah malah mengajak orang untuk saling memusuhi dengan sesama umat Islam.

Padahal seandainya masing-masing mengelar pendapat secara baik-baik, di dalam forum kajian yang ilmiyah, dengan dilandasi dengan semangat kebersamaan, serta rasa kasih sayang, tentu suasananya tidak akan sekeruh sekarang.

Mungkin dengan pergantian generasi hal itu akan tercapai, insyaallah

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc (wi)


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?


24 comments ↓

#1   Mubassir on 04.28.09 at 13:24

Assalamu alaikum..salam silaturrahmi

#2   sahlan on 07.30.09 at 07:55

assalamualaikum..
Sy sgt stju…jgn alergi dgn beda pendapat.wong qunut me ga qunut aja msh halal beda pndptnya..knp maulid jd sesat bin neraka..bhkan skrg, masing2 bikin radio.yg satu khusus mengharamkan maulid dll.yg satu bertahan…mmberikan pnjelasan btpa lumrahnya perbedaan..mrka bilang..prnh trjadi slisih pndpt antara shbt ktka nabi saw msh mmrintahkan utk sholat asar di bani quraidhoh…stlh wktu asar masuk.blm smpe ditmpt yg dituju.trjdi 2 klompok.yg sholat tpt wktu.dan yg sholat diquraidhoh skalipun lwt wktu.siapa paling bnr?ktika dilaporkan pada nabi.trnyata nabi diam aja…jd intinya..yg pnting pnya alasan atau dalil..yg heran..penda’i skrg sbgian sdh ada yg brani berkata2 yg tdk pntas diucapkan seorang da’i..hanya gara2 beda pndpt..Allah yahdina waiyyakum..

#3   KIAN ANGGARA on 03.03.10 at 09:54

YA, BENAR I SETUJU. TUK MENGUATKAN. NICH DARI TETANGGA….
Pendapat Ulama dan Silang pendapat mengenai perayaan Maulid Nabi
Hukum perayaan maulid telah menjadi topik perdebatan para ulama sejak lama dalam sejarah Islam, yaitu antara kalangan yang memperbolehkan dan yang melarangnya karena dianggap bid’ah. Hingga saat ini pun masalah hukum maulid, masih menjadi topik hangat yang diperdebatkan kalangan muslim. Yang ironis, di beberapa lapisan masyarakat muslim saat ini permasalahan peringatan maulid sering dijadikan tema untuk berbeda pendapat yang kurang sehat, dijadikan topik untuk saling menghujat, saling menuduh sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang tragis, masalah peringatan maulid nabi ini juga menimbulkan kekerasan sektarianisme antar pemeluk Islam di beberapa tempat. Seperti yang terjadi di salah satu kota Pakistan tahun 2006 lalu, peringatan maulid berakhir dengan banjir darah karena dipasang bom oleh kalangan yang tidak menyukai maulid.

Untuk lebih jelas mengenai duduk persoalan hukum maulid ini, ada baiknya kita telaah sejarah pemikiran Islam tentang peringatan maulid ini dari pendapat para ulama terdahulu. Tentu saja tulisan ini tidak memuat semua pendapat ulama Islam, tetapi cukup ulama dominan yang dapat dijadikan rujukan untuk membuat sebuah peta pemikiran.

Pendapat Ibnu Taymiyah:

Ibnu Taymiyah dalam kitab Iqtidla’-us-Syirat al-Mustqim (2/83-85) mengatakan: “Rasululullah s.a.w. telah melakukan kejadian-kejadian penting dalam sejarah beliau, seperti khutbah-khutbah dan perjanjian-perjanjian beliau pada hari Badar, Hunain, Khandaq, pembukaan Makkah, Hijrah, Masuk Madinah. Tidak seharusnya hari-hari itu dijadikan hari raya, karena yang melakukan seperti itu adalah umat Nasrani atau Yahudi yang menjadikan semua kejadian Isa hari raya. Hari raya merupakan bagian dari syariat, apa yang disyariatkan itulah yang diikuti, kalau tidak maka telah membuat sesuatu yang baru dalam agama. Maka apa yang dilakukan orang memperingati maulid, antara mengikuti tradisi Nasrani yang memperingati kelahiran Isa, atau karena cinta Rasulullah. Allah mungkin akan memberi pahala atas kecintaan dan ijtihad itu, tapi tidak atas bid’ah dengan menjadikan maulid nabi sebagai hari raya. Orang-orang salaf tidak melakukan itu padahal mereka lebih mencintai rasul”.
Namun dalam bagian lain di kitab tersebut, Ibnu Taymiyah menambahkan:”Merayakan maulid dan menjadikannya sebagai kegiatan rutin dalam setahun yang telah dilakukan oleh orang-orang, akan mendapatkan pahala yang besar sebab tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah SA. Seperti yang telah saya jelaskan, terkadang sesuatu itu baik bagi satu kalangan orang, padahal itu dianggap kurang baik oleh kalangan mu’min yang ketat. Suatu hari pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang tindakan salah seorang pejabat yang menyedekahkan uang 100 dinar untuk membuat mushaf Qur’an, beliau menjawab:”Biarkan saja, itu cara terbaik bagi dia untuk menyedekahkan emasnya”. Padahal madzhab Imam Ahmad mengatakan bahwa menghiasi Qur’an hukumnya makruh. Tujuan Imam Ahmad adalah bahwa pekerjaan itu ada maslahah dan ada mafsadahnya pula, maka dimakruhkan, akan tetapi apabila tidak diperbolehkan, mereka itu akan membelanjakan uanngnya untuk kerusakan, seperti membeli buku porno dsb.
Pahamilah dengan cerdas hakekat agama, lihatlah kemaslahatan dalam setiap pekerjaan dan kerusakannya, sehingga kamu mengetahui tingkat kebaikan dan keburukan, sehingga pada saat terdesak kamu bisa memilih mana yang terpenting, inilah hakekat ilmu yang diajarkan Rasulullah. Membedakan jenis kebaikan, jenis keburukan dan jenis dalil itu lebih mudah. Sedangkan mengetahui tingkat kebaikan, tingkat keburukan dan tingkat dalil itu pekerjaan para ulama.
Selanjutnya Ibnu Taymiyah menjelaskan tingkat amal solih itu ada tiga.
Pertama Amal sholeh yang masyru’ (diajarkan) dan didalamnya tidak ada kemaruhan sedikitpun. Inilah sunnah murni dan hakiki yang wajib dipelajari dan diajarkan dan inilah amalan orang solih terdahulu dari zaman muhajirin dan anshor dan pengikutnya.
Kedua: Amal solih dari satu sisi, atau sebagian besar sisinya berisi amal solih seperti tujuannya misalnya, atau mungkin amal itu mengandung pekerjaan baik. Amalan-amalan ini banyak sekali ditemukan pada orang-orang yang mengaku golongan agama dan ibadah dan dari orang-orang awam juga. Mereka itu lebih baik dari orang yang sama sekali tidak melakukan amal solih, lebih baik juga daripada orang yang tidak beramal sama sekali dan lebih baik dari orang yang amalannya dosa seperti kafir, dusta, hianat, dan bodoh. Orang yang beribadah dengan ibadah yang mengandung larangan seperti berpuasa lebih sehari tanpa buka (wisal), meninggalkan kenikmatan tertentu (mubah yang tidak dilarang), atau menghidupkan malam tertentu yang tidak perlu dikhususkan seperti malam pertama bulan Rajab, terkadang mereka itu lebih baik dari pada orang pengangguran yang malas beribadah dan melakukan ketaatan agama. Bahkan banyak orang yang membenci amalan-amalan seperti ini, ternyata mereka itu pelit dalam melakukan ibadah, dalam mengamalkan ilmu, beramal solih, tidak menyukai amalan dan tidak simpatik kepadanya, tetapi tidak juga mengantarkannya kepada kebaikan, misalnya menggunakan kemampuannya untuk kebaikan. Mereka ini tingkah lakunya meninggalkan hal yang masyru’ (dianjurkan agama) dan yang tidak masyru’ (yang tidak dianjurkan agama), akan tetapi perkatannya menentang yang tidak masyru’ (yang tidak diajarkan agama).
Ketiga: Amalan yang sama sekali tidak mengandung kebaikan, karena meninggalkan kebaikan atau mengandung hal yang dilarang agama. (ini hukumnya jelas).

Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami: “Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah”.
Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi):”Termasuk yang hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah s.a.w. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah s.a.w. kepada seluruh alam semesta”.
Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab Fatawa Kubro menjelaskan:”Asal melakukan maulid adalah bid’ah, tidak diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga abad pertama, akan tetapi didalamnya terkandung kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan. Barangsiapa melakukan kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan, maka ia telah melakukan buid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Saya telah melihat landasan yang kuat dalam hadist sahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah s.a.w. datang ke Madina, beliau menemukan orang Yahudi berpuasa pada haru Asyura, maka beliau bertanya kepada mereka, dan mereka menjawab:”Itu hari dimana Allah menenggelamkan Firaun, menyelamatkan Musa, kami berpuasa untuk mensyukuri itu semua. Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa boleh melakukan syukur pada hari tertentu di situ terjadi nikmat yang besar atau terjadi penyelamatan dari mara bahaya, dan dilakukan itu tiap bertepatan pada hari itu. Syukur bisa dilakukan dengan berbagai macam ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah, membaca al-Qur’an dll. Apa nikmat paling besar selain kehadiran Rasulullah s.a.w. di muka bumi ini. Maka sebaiknya merayakan maulid dengan melakukan syukur berupa membaca Qur’an, memberi makan fakir miskin, menceritakan keutamaan dan kebaikan Rauslullah yang bisa menggerakkan hati untuk berbuat baik dan amal sholih. Adapun yang dilakukan dengan mendengarkan musik dan memainkan alat musik, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum pekerjaan itu, kalau itu mubah maka hukumnya mubah, kalau itu haram maka hukumnya haram dan kalau itu kurang baik maka begitu seterusnya”.
Al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab Syarh Mawahib Ladunniyah mengatakan:”Melakukan perayaan, memberi makan orang disunnahkan tiap waktu, apalagi kalau itu disertai dengan rasa gembira dan senang dengan kahadiran Rasulullah s.a.w. pada hari dan bulan itu. Tidaklah sesuatu yang bid’ah selalu makruh dan dilarang, banyak sekali bid’ah yang disunnahkan dan bahkan diwajibkan”.
Imam Suyuti berkata: “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad SAW yang mulia”.
Syeh Azhar Husnain Muhammad Makhluf mengatakan:”Menghidupkan malam maulid nabi dan malam-malam bulan Rabiul Awal ini adalah dengan memperbanyak dzikir kepada Allah, memperbanyak syukur dengan nikmat-nikmat yang diturunkan termasuk nikmat dilahirkannya Rasulullah s.a.w. di alam dunia ini. Memperingatinya sebaiknya dengan cara yang santun dan khusu’ dan menjauhi hal-hal yang dilarang agama seperti amalan-amalan bid’ah dan kemungkaran. Dan termasuk cara bersyukur adalah menyantuni orang-orang susah, menjalin silaturrahmi. Cara itu meskipun tidak dilakukan pada zaman Rasulullah s.a.w. dan tidak juga pada masa salaf terdahulu namun baik untuk dilakukan termasuk sunnah hasanah”.
Seorang ulama Turkmenistan Mubasshir al-Thirazi mengatakan:”Mengadakan perayaan maulid nabi Muhammad s.a.w. saat ini bisa jadi merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan, untuk mengkonter perayaan-perayaan kotor yang sekarang ini sangat banyak kita temukan di masyarakat”
Dalil-dalil yang memperbolehkan melakukan perayaan Maulid Nabi s.a.w.

1. Anjuran bergembira atas rahmat dan karunia Allah kepada kita. Allah SWT berfirman:
???? ???????? ?????? ?????????????? ?????????? ??????????????? ???? ?????? ??????? ???????????
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. QS.Yunus:58.

2. Rasulullah SAW sendiri mensyukuri atas kelahirannya. Dalam sebuah Hadits dinyatakan:

???? ?????? ????????? ?????????????? ?????? ????? ??????: ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ???? ?????? ????????????? ??????? ?????? ???????? ???????? ???????? ??????? . ???? ????

“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim, Abud Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah dan Baghawi).
3. Diriwayatkan dari Imam Bukhori bahwa Abu Lahab setiap hari senin diringankan siksanya dengan sebab memerdekakan budak Tsuwaybah sebagai ungkapan kegembiraannya atas kelahiran Rasulullah SAW. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan al-Qur’an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW.

Kesimpulan Hukum Maulid
Melihat dari pendapat-pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat-pendapat ulama terdahulu seputar peringatan maulid adalah sebagai berikut:

1. Malarang maulid karena itu termasuk bid’ah dan tidak pernah dilakukan pada zaman ulama solih pertama Islam.
2. Memperbolehkan perayaan maulid Nabi, dengan syarat diisi dengan amalan-amalan yang baik, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. Ini merupakan ekspresi syukur terhadap karunia Allah yang paling besar, yaitu kelahiran Nabi Muhammad dan ekspresi kecintaan kepada beliau.
3. Menganjurkan maulid, karena itu merupakan tradisi baik yang telah dilakukan sebagian ulama terdahulu dan untuk mengkonter perayaan-perayaan lain yang tidak Islami.

Jadi masalah maulid ini seperti beberapa masalah agama lainnya, merupakan masalah khilafiyah, yang diperdebatkan hukumnya oleh para ulama sejak dulu. Sebaiknya umat Islam melihatnya dengan sikap toleransi dan saling menghargi mengenai perbedaan pendapat ini. Tidak selayaknya mengklaim paling benar dan tidak selayaknya menuduh salah lainnya.

Bahkan kalau dicermati, sebenarnya pendapat yang melarang dan yang memperbolehkan perayaan maulid tujuannya adalah sama, yaitu sama-sama membela kecintaan mereka kepada Rasulullah s.a.w. Maka sangat disayangkan kalau umat Islam yang sama-sama dengan dalih mencintai Rasulullah s.a.w. tetapi saling hujat dan bahkan saling menyakiti.

Etika merayakan Maulid Nabi
Untuk menjaga agar perayaan maulid Nabi tidak melenceng dari aturan agama yang benar, sebaiknya perlu diikuti etika-etika berikut:

1. Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman:
????? ??????? ??????????????? ?????????? ????? ?????????? ??? ???????? ????????? ??????? ??????? ???????? ??????????? ??????????
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. QS. Al-Ahzab:56.

2. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah.
Syekh Husnayn Makhluf berkata: “Perayaan maulid harus dilakukan dengan berdzikir kepada Allah SWT, mensyukuri kenikmatan Allah SWT atas kelahiran Rasulullah SAW, dan dilakukan dengan cara yang sopan, khusyu’ serta jauh dari hal-hal yang diharamkan dan bid’ah yang munkar”.
3. Membaca sejarah Rasulullah s.a.w. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.
3. Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.
4. Meningkatkan silaturrahmi.
5. Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah s.a.w. di tengah-tengah kita.
6. Mengadakan pengajian atau majlis ta’lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuri tauladani Rasulullah s.a.w.

Jika timbul pertanyaan, perayaan maulid yang datangnya pada bulan Robi’ul Awwal, juga bertepatan dengan bulan wafat Rasulullah SAW, mengapa tidak ada luapan kesedihan atas wafatnya beliau? Imam Suyuthi menjelaskan: “Kelahiran Nabi SAW adalah kenikmatan terbesar untuk kita, sementara wafatnya beliau adalah musibah terbesar atas kita. Sedangkan syariat memerintahkan kita untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat dan bersabar serta diam dan merahasiakan atas cobaan yang menimpa. Terbukti agama memerintahkan untuk menyembelih kambing sebagai ‘aqiqoh pada saat kelahiran anak, dan tidak memerintahkan menyembelih hewan pada saat kematian, maka kaidah syariat menunjukkan bahwa yang baik pada bulan ini adalah menampakkan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW bukan menampakkan kesusahan atas musibah yang menimpa”.

Oleh karena hakekat dari perayaan maulid adalah luapan rasa syukur serta penghormatan kepada Rasulullah SAW, sudah semestinya tidak dinodai dengan kemunkaran-kemunkaran dalam merayakannya. Seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, tampilnya perempuan di atas pentas dihadapan kaum laki-laki, alat-alat musik yang diharamkan dan lain-lain. Begitu juga peringatan maulid tidak seharusnya digunakan untuk saling provokasi antar kelompok Islam yang berujung pada kekerasan antar kelompok. Sebab jika demikian yang terjadi, maka bukanlah penghormatan yang didapat akan tetapi justru penghinaan kepada Rasulullah SAW.

Ustadz Muchib Aman Aly
Ustadz Muhammad Niam

Imam Ghazali Said MA, Dosen Fakultas Adab UIN Sunan Ampel Surabaya, meragukan kebenaran data imam Suyuthi ini. Menurutnya, tradisi peringatan maulid sebenarnya telah dilakukan oleh orang-orang Syi’ah sebelum raja Al-Mudhaffar. Menurut penulis, ada kesalahan pemahaman dari penjelasaan imam Suyuthi ini. Imam Ghazali Said MA tidak memahami kontek penjelasan imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi (kumpulan fatwanya). Imam Suyuthi hanya memberi penjelasan bahwa raja-raja Islam yang pertama kali mengadakan peringatan maulid secara besar-besaran adalah raja Al-Mudhaffar. Beliau tidak menyinggung rakyat biasa yang bukan raja, tidak pula menyinggung raja yang memperingati secara sederhana yang tidak sebesar perayaan peringatan maulid yang dilakukan raja Al-Mudhaffar. Bisa saja sebelumnya telah ada beberapa orang atau bahkan ulama yang memperingatinya, namun tidak menjadi acara resmi Negara. Atau bahkan raja-raja sebelumnya telah ada yang memperingatinya, namun tidak semeriah Al-mudhaffar, sehingga tidak sampai menggugah para sejarawan untuk mencatatnya sebagai peristiwa yang luar biasa.
Al-Hawi li al-Fatawa juz l hal. 251-252.
Fatawa Syar’iyyah juz l hal.131.
Mawsu’ah Yusufiyyah juz l hal. 149.

#4   Ali on 03.05.10 at 10:17

Jelas bahwa yang mengikuti sunnah adalah yang tidak merayakannya. Yang merayakan peringatan maulid nabi jelas tidak mengikuti nabi. Ini YANG JELAS…

#5   GONGGO on 03.06.10 at 14:50

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma’na Bidah
02/03/2010
Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid’ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid’ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur’an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur’an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur’an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid’ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar’i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar’i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: “Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus”.(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul ‘Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro’ Mi’roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid’ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid’ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: “Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: “Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka’bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka’bah menjadi pendek.” (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka’bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: “itu biawak!”, maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: “apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: “Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!” (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:” Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:” dan tidaklah Tuhanmu lupa”.(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya”.(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa “at-Tark” tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: “Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah” dengan jawaban: “Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada”, peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum’ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)

Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman

#6   maskur on 03.09.10 at 12:01

marilah kita berdo’a supaya umat islam mau belajar mencari ilmu baik melalui guru,buku,maupun pergaulan yang tentunya bisa bermanfaat untuk diri kita ,supaya kita tidak gampang diadu domba !!! amin

#7   muhammad hayan al on 03.26.10 at 14:30

qsqd

#8   muhammad hayan al on 03.26.10 at 14:31

maulid itu adalah meninggikan derajat nabi itu bukan bid’ah,,,,,,,,,,?

#9   Muh on 04.30.10 at 13:54

Alhamdulillah.
InsyaAllah orang-orang tidak memusingkannya dengan hal ini karena hal ini belum dapat dikatakan haram dan tidak haram.
Jadi mari kita menyikapin dengan bijak.

Semoga Allah memberikan rahmat dan kemenangan kepada orang-orang yang berilmu dan memahami apa yg dipelajarinya.

aamiin yaa Rabb

#10   hamba Allah on 05.19.10 at 21:09

agama itu sudah ada aturannya di dalam Al-qur’an
jadi tidak bisa ditambah tambahkan seperti sekolah.

#11   ion on 06.18.10 at 15:15

ya, kita ikuti saja jejak Nabi. karena itu lebih selamat!!! dan tidak Bid’ah tentunya. Jzkllh khrn

#12   zaid on 01.26.11 at 06:12

sy berijtihad utk sy sendiri,,,bahwa bukan ceramah agaman, sholawat Nabi saw, ato perkara/perbuatan2 yg ada ddlm perayaan maulid tp waktunya yg menjadi perkara.. apakah salah kita bersholawat, berceramah agama ato yg lannya, sy pun tidak menyalahkan itu. tp kalo kita bersholawat, ceramah agama hanya pada saat maulid Nabi (setahun sekali), saya itu agak aneh ato yg menjadi perkaranya. WALLAHU’ALAM BISHOWAB

#13   sofyan on 01.28.11 at 09:58

SAUDARAKU SEMUA….SEBENARNYA TDK ADA YG ANEH SOAL MAULID DAN MAULUD….YG ANEH JUSTRU KITANYA…KENAPA PADA RIBUTIN BID’AH DAN SUNNAH. WONG SEMUA SUDAH JELAS KOK….ALQUR’AN DAN ASSUNNAH(HADITS). MENDING KOMENTARI ANAK TURUNAN KITA YG MASIH BUTA PADA AGAMANYE…AL ‘AFWU.

#14   razak on 02.04.11 at 16:50

yang mw maulid silahkan…yang gmw ikut silahkan…
tapi jangan sewot ma amalan orang lain…
marilah kita bersatu dalam islam saudara2 Q..

#15   indra on 02.07.11 at 12:07

di jawa timur ada yang merayakanya (maulid nabi) dengan pesta kembang api besar besaran di tengah malam layaknya pergantian tahun baru bahkan sampai ada korban anak kecil karena terkena percikan kembang.
bagaimana hukumnya itu? bukankah itu sudah melenceng…? bagaimana menyikapi hal tersebut?

#16   Moki on 02.14.11 at 07:39

Pendapat yang menyatakan bahwa perlu dalil untuk menghukumi perayaan maulid nabi adalah bid’ah, menunjukkan bahwa lemahnya ilmu seseorang. Ingat bahwa hukum asal peribadatan (Perayaan Maulid Nabi adalah satu bentuk peribadatan) adalah HARAM, kecuali diperintahkan atau disyariatkan.

Jadi hendaknya kita harus mencari apakah ada dalil yang mensyariatkan kepada muslim untuk merayakan maulid nabi ? Bukan sebaliknya mencari dalil tentang pelarangan merayakan maulid nabi.

#17   saidi on 02.14.11 at 18:11

cari aman aja deh………..

#18   tak suka bidah on 03.20.11 at 03:06

waduh kalau mauilid bidah berarrti kita ga bersyukkur atas kehadiran Nabi muhammad???
tapi bener kata saudara-saudara di atas,wong mauilid ntu isinya hanya sesuatu yang membuat kita lebih dekat dengan TUHAN kita dan Nbi muhammad!!!
mengpa mereka bisa katakan bidah ya???

parah!!

#19   Kalem on 03.30.11 at 07:11

Mereka yang membid’ahkan Maulid Nabi yang notabenenya tidak terlalu penting karena bukan merupakan ritual Ibadah, kenapa justru tidak menanyakan adanya banyak hal yang sangat mendasar dalam Islam dan beberapa ritual ibadah yang tidak dicontohkan oleh nabi tetapi bahan menjadi pegangan utama umat Muslim di seluruh dunia saat ini. Diantaranya adalah penulisan qur’an dimana Abubakar yang tidak setuju dengan rencana penulisan qur’an bersitegang dengan Umar selaku penggagas. Demikian juga dengan penulisan hadist, yang nabi sendiri justru pernah melarangnya (hadist dituliskan jauh setelah nabi dan para sahabat wafat). Nabi juga tidak pernah mengajarkan sholat tarawih berjamaah, dan masih banyak contoh lainnya.

#20   andri on 06.25.11 at 14:20

ikhtilaful juhala..

#21   ros on 07.07.11 at 10:12

wahabiyun nih kerjax mengharamkan, mengkafirkan, memusyrikan sesama muslim. Kalianlah pemecah belah umat shg masyarakat memusuhi kalian. Kalo maulid itu bid’ad lalu bgmn dngn internet yg mrupakan adat orang kafir..
pemahaman kalian yg dangkal. Sy mending lakukan bid’ah hasanah dari pd mnjisimkan Allah sprt yg kalian lakukan. Nau’uzubillah min zalik. Tu perbuatan lebih munkar.

#22   tyo pecinta rosulullah on 08.11.11 at 12:02

asslamualiakum wr. wb.
alhamdullillah,
andai aj semua ulama pemikiranya seperti yg mengelola situs ini. pasti islam akan damai. lha kita hakikatnya pengene mencintai rosul; koq dari qt saling memusuhi ya.
lebih baek qt saling toleransi, dan saling menghargai.
toh didalam al qur an sudah dijelaskan bahwa setiap amal seberat biji zahrahpun Allah akan membalasnya.
jadi apabila ada orang yang merayakan maulid itu di biarkan saja.
semuanya pasti akan ada balasannya.
APA ANTUM TAU ALLAH SWT AKAN MEMBALAS PERBUATAN MAULID DENGAN BALASAN SEPERTI APA?APA PERBUATAN ITU AKAN MEMASUKAN QT KENERAKA?
KALAU ANTUM TAU,KALAU ALLAH SUDAH PASTI MEMASUKAN QT KEDALAM NERAKA
“apabila merayakan maulid” BERARTI ANTUM SUDAH TAU JUGA KAH ANTUM MAU DIMASUKAN KEDALAM MANA?
pada hakekatnya, qt sebagai manusia belum tau apakah amal qt akan DITERIMA OLEH ALLAH ATAU TIDAK. karena itu yang menilai hanyalah allah,karena setiap amal bersumber dari niat.
so sudah jelas yg ngebidahin maulid itu merupakan suatu pekerjaan yang didasari RASA BENCI terhadap saudara islam yang tidak sepaham denganya.
yang jelas perbuatan ini,ALLAH tidak akan berkenan dengan perbuatan ini karena niatnya aja pun udah didasari dengan KEBENCIAN.
saya sangat setuju dengan pendapat ros, kalau maulid itu bid ah,knapa antum2 yg sok suci itu, dengan enteng menggunakan internet?apakah ini juga gag bidah?woaow kata ros”pemehaman kalian masih dangkal”
ana jga mo ngasih contoh,
bagi yang suka membidah2kan tolong simak baik2
“AL QUR AN ITU DI BUKUKAN TIDAK PADA JAMAN NABI.APAKAH AL QUR AN BID AH?TRUZ KLO SESUATU YANG DIADA2 DAN TIDAK DILAKUKAN DIZAMAN NABI ITU BIDAH, MENGAPA ANTUM MASIH MENGGUNAKANNYA(XLO ANTUM MENGANGGAP BID AH PERBUATAN YANG TIDAK DIALKUKAN OLEH PADA JAMAN ROSUL).
APA NGGA LEBIH BAIK ANTUM CARI TUCH AL QUR AN DENGAN TULISAN ASLI YANG ADA DIBATU,DITULANG2 DLL.
TRUZ JUGA DALAM AL QUR AN SENDIRI TIDAK TERDAPAT TANDA HAROKAT. YA ANTUM JUGA MENGGUNAKAN AL QUR AN YANG TIDAK ADA HAROKATNYA DUNK N YANG PENTING LAGI, “agar kaga bid ah nech” CARI EA YANG MASIH OTENTIK DENGAN DULUNYA.
APAKAH ANTUM BISA MELAKUKAN SEPERTI ITU?
TRUZ, ANTUM KALAU BERJIHAD DENGAN BOM BUNUH DIRI ITU MERUPAKAN AJARAN ROSUL?
KAN DIJAMAN ITU KAGA ADA BOM.
TRUZ NAPA YA NGAKUNYA PENGEN BERJIHAD SEPERTI NABI “biar kaga bid ah” akan tetapi mengorbankan orang lain sebagai eksekutor. bukannya siOTAK PEMBUAT BOM SENDIRI. PADAHAL,NABI DIDALAM BERPERANG ITU SELALU BERADA DI BARISAN TERDEPAN LHO. NAPA ANTUM YANG DIBELAKANG?
SUNGGUH ANEH MENGATAKAN CINTA NABI,IKUT SUNNAH TANPA BID AH, TAPI JUGA KURANG SESUAI DENGAN APA YANG DIAJARKAN NABI.
JADI SUDAH SELAYAKNYA QT INTROSPEKSI DIRI KITA MASING MASING. JANGANLAH SALING MENYALAHKAN.
YANG AHLLUSSUNNAH WAL JAMAAH, JNGN MENYALAHKAN ORANGN YG MEMBID AH2KAN,
SOLUSI TERMUDAH ADALAH
“AMAL QU MERUPAKAN TANGGUNG JAWABKU”
“DAN AMALMU MERUPAKAN TANGGUNG JAWABMU”
karna toh qt belum tau qtlahg yang benar,ato salah.
qt juga belum tau apakah qt masuk surga ato neraka.
yang penting qt ibadah karena ALLAH,BUKANYA RASA MEMBENCI DENGAN YANG LAINNYA.
mhon maaf apabila kata2 saya ada yang merasa tersinggung bukan niat saya untuk membenci antum semua,tapi karena keinginan niat saya untuk menyatukan umat islam menuju kejayaan yang sanggup bersaing dengan para orang kafir. agar islam jaya,makmur,sentosa, dan menuju insan kamil dari diri seorang muslim ini.
karena PADA HAKEKATNYA PERBEDAAN ADALAH RAHMAT APABBILA QT MENYIKAPINYA DENGAN PENUH BIJAKSANA.
wallahuallam bishowab
waallahulmuwafiq ila aqwamithoriq
wassalamulaikum wr wb

#23   Yeri on 08.27.11 at 14:00

Massa boleh merayakan hari ulang tahun orang yang sudah meninggal,,coba nenek anda meninggal,,trus anda merayakan setiap tahun kelahirannya…aneh,,,itu sama dengan penyembahan arwah seperti orang cina buat..

Kecuali Muhammad itu bangkit dan hidup,,itu boleh dirayakan maulidnya..namun kenyataannyakan Muhammad mati terus sampe skrg,,ga usahlah merayakan maulid orang yang sudah mati..nanti dikategorikan dlam penyembahan berhala..

Mengapa Musa tidak ada kuburannya..?? karena nanti juga akan disembah diagung2kn…sehingga jatuh dlm penymbahn berhala..

Nah,,kecuali Tuan Yesus atao Lord Jesus atau Gusti Yesus…Diakan meti,tapi hidup kembali sampai selama-lamanya tidak berkesudahn,,,Gusti Yesus layak untuk dirayakan MaulidNya,,karena dia hidup…mo dirayakan desembber boleh,januari boleh, setiap hari juga boleh,,Ia hidupp selama-lamanya,,

Andakan kalo merayakan ulang thn seseorng,,pasti orang itu masih hidup ga mungki sudah mati terus kita nyanyiin happy birthday,,,,

Tuhan Yesus memberkati..

#24   tyo pecinta rosulullah on 09.23.11 at 10:41

hehehehe
masa tuhan sama am hambanya.
berbentuk manusia ,
trus pada masa dulu penjajah itu menurut km baik tidak?klo km merasa dendam ama yang namanye penjajah,kq km mau ikut ama agamanya?sudah2 jelas2 menjajah itu perbuatanya yg biadab.
aneh banget…
loe klo mo debat masalah kristen vs islam ama mantan pendeta yahya.
loe tau pendeta kristen namanya yahya yang mendirikan salah satu perguruan kristen yang ada dipapua?
dialah menemukan jalan kebenaran dengan mengerti bahwa didalam kitab yang beliau pelajari ternyata kurang orisinal dan kurang tepat.
kalau mo debat m dy aj bozzz. karna dia dah bnr2 mngrti ttg islam n kristen.
qwu jamin kmu pasti bertekuk lutut dch.
jadi ga sah ikut2 nimbrung dalam urusan islam.
n semoga Allah memberikan hidyah kpdmu.
mhon maaf apabila ada salah ucap
alaik….

Leave a Comment